3 Ahli Meringankan Bantah Keterangan Ahli JPU Kejati Bengkulu, Perkara Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam
PERIKSA: PH saat menujukan bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa bersama turut disaksikan JPU Kejati Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
“Jika di awal saja salah maka semuanya slah dengan begitu saksi yang memberikan keterang itu salah,” sampainya
Ia tak menampik bahwa secara hukum perkara ini salah jika dilihat dari sudut pandang pidana dengan apa yang dilakukan para terdakwa.
BACA JUGA:CBSD Sosiologi FISIP Unib Menyasar PKK Kelurahan Bajak
BACA JUGA:PIDI 4.0 Berperan Wujudkan Smart Manufacturing
“Namun ada hal yang menjadi sorotan kami. Salah satunya penetapan KN yang diambil dari unsur yang salah, artinya perhitungan yang dilaporkan itu cacat secara hukum," terang Soma.
Ia melanjutkan, belum lagi menganalisa mengenai pasal 2 dan pasal 3 yang dialamatkan kepada para terdakwa.
Di mana pasal yang lebih pas terhadap para terdakwa secara teori pidana menurut ilmu yang dimiliki saksi itu tidak pas jika pasal digunakan ada memperkaya diri.
Sebab belum ada pembuktian bahwa terdakwa khususnya Mardi memperkaya diri.
"Ahli ini salah secara hukum sebab para ahli meneliti dengan teori salah dan penetapan KN dari hasil penelitian ahli konstruksi salah jadi secara hukum semuanya dikatakan cacat secara hukum," terang Soma.
Untuk Ahli Auditor, Eko Sembodo menyampaikan bahwa dirinya sepakat dengan ahli pidana bahwa keterangan ahli yang dihadir kan Kejati Bengkulu tidak valid.
Alasannya kata dia, jika melihat dari dokumen perhitungan ada kesalahan, sebab ada nilai dalam perkara ini yang dikalikan dengan 0 dan hasilnya bilangan 0, jadi itu salah satu yang membuat cacat.
"Perhitungan itu dengan tegas saya katakan cacat. Sebab perhitungan mereka tidak valid masa angka nominal di atas 0 dikalikan dengan 0 hasilnya nol kan itu lucu," terang Eko.
Usai persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri, SH saat diwawancarai RB mengatakan bahwa apa yang diungkapkan saksi tidak berdasar.
Sebab para ahli yang meringankan tidak turun ke lapangan dan memeriksa sendiri jembatan yang menjadi objek perkara ini.
"Kami masih berpegang teguh pada saksi yang kami hadirkan atas keterangan tadi kami menyatakan keterangan itu tidak berdasar," terang Syaiful.