3 Ahli Meringankan Bantah Keterangan Ahli JPU Kejati Bengkulu, Perkara Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam
PERIKSA: PH saat menujukan bukti kepada Majelis Hakim untuk diperiksa bersama turut disaksikan JPU Kejati Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) para terdakwa Mardi, Dr. Saim Aksinuddim, SH, MH menjelaskan bahwa saksi ahli meringankan yang dihadirkan sudah menjelaskan poin-poin penting, sehingga tinggal Hakim yang bisa menilainya.
"Dari pemaparan para ahli yang kita hadirkan tadi bisa kita sampaikan bahwa keterangan ahli dari JPU itu tidak berdasar dan keterangan itu cacat. Namun kembali lagi pada hakim yang menilai," tutup Saim.