Pemkab Mukomuko Berpotensi Dapat Rekomendasi Ombudsman, Ini Penyebabnya
Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, SH, CLA.--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko berpotensi mendapatkan rekomendasi dari Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut buntut dari adanya laporan masyarakat Mukomuko, ke Tim Keasistenan Utama 4, Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Ada beberapa pihak yang dilaporkan yakni Pemkab Mukomuko dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Mukomuko.
“Saya masih kurang jelas PT DPP termasuk dalam laporan atau tidak.
BACA JUGA:100 Hektare Lahan Dapat Intensifikasi Kelapa Sawit Program BPDPKS
Namun yang jelas ada 2 pihak yang dilaporkan itu Pemkab mukomuko dan BPN,” ujar Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, S.H CLA, kepada RB, Jumat 13 November 2024 siang.
Sesuai dengan Peraturan Ombudsman (PO) Nomor 26 Tahun 2017 sebagaimana diubah di PO Nomor 48 Tahun 2020 dan diubah lagi menjadi PO Nomor 58 Tahun 2023 memuat jangka waktu selama 30 hari untuk Pemkab Mukomuko membenahi korektifnya.
Sebab laporan ini sendiri sudah ditangani oleh Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI.
Apabila Pemkab Mukomuko tidak membenahi korektifnya, maka Ombudsman RI akan memberikan rekomendasi yang memuat apa yang harus dilakukan oleh Pemkab Mukomuko terkait penyelesaian tersebut.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Amankan 15 Jukir Ilegal, Ini 2 Lokasi di Kota Bengkulu Bebas Parkir
“Jadi poin dari rekomendasi itu memuat apa yang harus dilakukan oleh yang dilaporkan terkait dari penyelesaian tersebut, dan itu diputuskan oleh Ombudsman pusat,” terang Jaka.
Lanjut Jaka, Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI sendiri telah memanggil pihak terlapor, Pemkab Mukomuko dan ATR/BPN Kabupaten Mukomuko serta termasuk juga pihak PT DDP untuk melangsukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Untuk pelaksanaanya sendiri kita belum dapat informasinya seperti apa realisasinya,” ujar Jaka.
Atas hal tersebut, Pemkab Mukomuko belum bisa menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI meskipun masuk dalam kategori hijau dan masuk nominasi nilai tertinggi.