Perkuat Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Kejari Seluma Siapkan 8 Saksi
DUDUK: Keempat terdakwa sedang duduk di hadapan Majelia Hakim dalam ruang persidagan perkara tukar guling lahan Pemkab selama. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Untuk lebih menguatkan kembali dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bakal panggil 8 saksi untuk dihadirkan di sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Kedepalan saksi yang bakal dihadirkan akan memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret empat terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.
Pada perkara ini keempat terdakwa didakwa merugikan negara hingga Rp19,5 miliar atas tindakan tukar guling lahan dengan tanah pribadi terdakwa Murman Effendi.
Disampaikan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH bahwa pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Rabu, 18 Desember 2024 untuk perkara tukar guling JPU akan hadirkan 8 saksi yang akan lebih memperkuat dakwaan JPU.
BACA JUGA:64 Personel Basarnas Bengkulu Siaga, Hadapi Cuaca Ekstrem
BACA JUGA: Anggota DPR Erna Sari Dewi Janji Bantu UMKM Seluma
"Kita akan menghadirkan 8 saksi dan semua saksi tersebut akan bersaksi di muka persidangan," ungkap Reki.
Ia melanjut 8 saksi yang dihadirkan dari beberapa pihak, yang adalah saksi fakta.
"Kita sudah memanggil para saksi, namun untuk berapa yang datang kita lihat di persidangan saja," terang Reki.
Pada perkara ini JPU sudah menyegelan lahan yang dilakukan penukaran pada tahun 2008 dan lahan tersebut disita sebagai ganti dari kerugian negara dan selanjunya lahan tersbut akan di Kembalikan Ke Pemkab Seluma.
“Tanah yang menjadi objek hukum dari perkara ini sudah kita segel sebelum perkara ini naik persidangan selanjutnya tanah akan kita kembslikan pada Pemkab (Seluma, red) sebab tanah yang menjadi objek adalah tanah milik Pemkab,” terang Reki.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, 100 Orang Rehabilitasi Jalan di BNN Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kasus AKI dan AKB Meningkat, Ini Langkah Dinkes Kaur
Lebih lanjut Reki mengatakan bahwa perkara ini dinilai sudah lebih terang setelah melalui beberapa kali sidang teptanya pada sidang sebelumnya yang menghadirkan 10 saksi fakta.