Perkuat Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Kejari Seluma Siapkan 8 Saksi
DUDUK: Keempat terdakwa sedang duduk di hadapan Majelia Hakim dalam ruang persidagan perkara tukar guling lahan Pemkab selama. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kalau melihat dari persidangan yang sudah dilalui gambaran perkara sudah lebih terang. Sebab beberapa saksi sudah memberikan keterangan dan para saksi tersebut adalah saksi fakta,” jelas Reki.
Pada sidang sebelumnya, sepuluh saksi yang dihadirkan JPU yakni mantan Asisten I Pemkab Seluma Syaiful Anwar Dali, mantan Asisten II Pemkab Seluma Herkules Jeraim. Lalu Tarmizi Yunus mantan kabag Tata Pemerintahan.
Selanjutnya Abdul Wahid mantan Camat Seluma, Solman Wanim mantan Kepala Bappeda.
Dihadirkan pula Mirin SH MH mantan Kabag Hukum, Syaiful Anwar mantan Kabag Administrasi Umum dan Perlengkapan, Zaryana anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 dan Sugeng Zonrio anggota DPRD Seluma periode 2004-2009.
BACA JUGA:Selama 11 Bulan, Realisasi Penerimaan Pajak Hiburan Kota Bengkulu Capai Rp 4,7 Miliar
BACA JUGA:Mukomuko Siap Tangani Pasien ODGJ, Nakes Sudah Diberikan Pelatihan Khusus
Para saksi memberikan kesaksiannya pada 12 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu dan hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.
Dari keterangan para saksi, bahwa tukar guling lahan sudah menyalahi aturan sejak awal, tidak dilakukan pengakajian sesuai aturan, tidak dilakukan telaah sesuai aturan.
Para asisten, Kepala Bappeda, camat hanya dipanggil dikumpulkan di ruangan bupati untuk dimintai tanda tangan sebagai tim penafsir harga tanah. Mereka takut akan dinonjobkan jika tidak melakukan tanda tangan.
"Kalau tidak tanda tangan takut kena sanksi saya pak, non job. Setelah tanda tangan baru tahu kalau SK itu untuk tukar guling lahan. Saat itu di ruang bupati pertemuannya," jelas mantan Solman Wanim Kepala Bappeda saat ditanya hakim ketua.
Hal senada disampaikan mantan Camat Seluma, Abdul Wahid, dia merasa takut jika tidak melakukan tanda tangan. Terlebih saat diminta untuk tanda tangan, para asisten dan para kades sudah tanda tangan lebih dulu. Sehingga Abdul mengaku tidak sempat lagi membaca isi SK.
"Berkas itu tebal sekali saat datang ke saya, hanya diminta tanda tangan. Karena saya lihat yang lain sudah tanda tangan, saya tanda tangan. Tujuannya untuk apa saya tidak tahu, saya hanya takut dinon job kalau tidak tanda tangan," terang Abdul.
Sementara itu pengakuan berbeda disampaikan mantan Kabag Tata Pemerintahan, Tarmizi Yunus. Dia mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak pernah hadir di ruangan Bupati. Tetapi didalam SK, terdapat tanda tangan Tarmizi Yunus. Hal tersebut membuat hakim memanggil Tarmizi kedepan untuk membuktikan ucapannya itu. Diduga tanda tangannya dipalsukan.
"Saya tidak pernah tanda tangan, saya juga tidak pernah dilibatkan saat proses pengkajian harga. Saya tahu ada tanda tangan di SK itu setelah dipanggil jaksa," jelas Tarmizi.
Sementara itu JPU yang sekaligus Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufron, SH, MH mengatakan bahwa para saksi mendukung dakwaan JPU dan turut mengakuai ada proses pendatanganan yang dipalsukan hingga intimidasi tanda tangan dari mantan Bupati Seluma Murman Effendi.