Resmi Jadi Tersangka Begal Payudara, ASN Pemkab Seluma Tidak Ditahan

TERSANGKA TAK DITAHAN: Resmi Jadi Tersangka Begal Payudara, ASN Pemkab Seluma Tidak Ditahan. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID - Usai melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Seluma yakni ES (28), sebagai tersangka dalam kasus begal payudara terhadap pegawai honorer, yakni AN.

Namun saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Seluma. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP.Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Seluma telah melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi maupun saksi ahli. 

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Tukar Guling Lahan Seluma, JPU Kejari Seluma Siapkan 8 Saksi

BACA JUGA: Anggota DPR Erna Sari Dewi Janji Bantu UMKM Seluma

Hal inilah yang menjadi dasar pelaku naik status menjadi tersangka.

Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Seluma masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pembegalan payudara yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban. Sebelum akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk diteliti.

"Saat ini ES sudah kita tetapkan tersangka. Selanjutnya saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera dapat di limpahkan ke JPU Kejari Seluma," tegas Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim, meskipun sudah ditetapkan tersangka namun ES tidak dilakukan penahanan di rutan Mapolres Seluma. Lantaran ancaman hukuman penjaranya dibawah 5 tahun.

BACA JUGA:Sambut 2025 dengan Perayaan Tahun Baru yang Bertema Pantai di Mercure Bengkulu

BACA JUGA:Sambut 2025 dengan Perayaan Tahun Baru yang Bertema Pantai di Mercure Bengkulu 

Meskipun demikian, namun tersangka dikenakan wajib lapor. 

"Ancamannya di bawah 5 tahun sehingga tersangka tidak ditahan di Polres Seluma, melainkan kita berlakukan wajib lapor,"terang Kasat Reskrim.

Tag
Share