Alat Bukti Cukup, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona didampingi Kasi Intel Nanda Hardika saat memberikan keterangan pers terkait langkah maju penyidikan dugaan korupsi di Setwan Kepahiang--Heru/RB

KORANRB.ID - Kejari memastikan sesegera mungkin akan menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, dengan melakukan penetapan tersangka.

Berpegang dengan alat bukti yang diperoleh mulai dari penggeledahan hingga kepada rangkaian pemeriksaan sepanjang pekan lalu, penetapan tersangka dugaan korupsi di Setwan Kepahiang tinggal menunggu waktu saja.

Mulai dari Sekretaris, bendahara berikut mantan bendahara Setwan Kepahiang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pekan ini, rangkaian pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait juga akan kembali dijalani penyidik Kejari Kepahiang terhadap dugaan korupsi di Setwan Kepahiang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

BACA JUGA:Bursa Ketua DPRD Seluma, Mengerucut ke Suhandi Pinota

BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Massa, Pj Sekda Lebong Mahmud Siam: Tidak Ada Sikap Bupati Tunda Pembayaran

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH menerangkan, penyidik akan tetap fokus pada penyidikan dugaan korupsi sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Setwan Kepahiang.

Hal ini sesuai dengan surat perintah penyidikan terhadap dugaan korupsi sebagaimana temuan BPK terhadap Setwan TA 2021-2023, yang telah dikeluarkan sejak 2 Desember 2024.

"Untuk penetapan tersangka doakan saja secepatnya. Saat ini kan masih dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," kata Kasi Intel. Dalam upaya melakukan pengumpulan alat bukti yang cukup ini pula, penyidik masih berupaya keras mendapatkannya dari ribuan lembar dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di 3 titik sebelumnya. 

Yakni, di gedung DPRD, serta dua rumah bendahara dan mantan bendahara Setwan. Dari sini pula ikut disita, 1 unit laptop milik mantan bendahara yang diyakini dapat memperkuat pengumpulan alat bukti. 

BACA JUGA:TPG Triwulan IV dan Tambahan Tunjangan 100 Persen Guru Cair Serentak

BACA JUGA:Serang Pemotor di Anggut Atas, 8 Geng Motor Ditangkap Anggota Polresta Bengkulu

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah keterangan berikut pengakuan langsung dari Sekwan, bendahara dan mantan bendahara Setwan Kepahiang yang sejauh ini masih berstatus sebagai terperiksa.

Kepada penyidik, bendahara Setwan Di juga telah mengakui ada sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang kemudian memicu sebagai temuan dalam LHP BPK RI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan