Alat Bukti Cukup, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona didampingi Kasi Intel Nanda Hardika saat memberikan keterangan pers terkait langkah maju penyidikan dugaan korupsi di Setwan Kepahiang--Heru/RB
"Dari pemeriksaan sebelumnya memang bendahara sudah mengakui ada beberapa SPj fiktif. Ini memang masih terus kita dalami. Salah satunya dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung," ujar Kasi Intel.
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai temuan LHP BPK RI menjadi bola panas, setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Sekretariat DPRD Kepahiang.
BACA JUGA:250 Haktare Sawah Tadah Hujan di Bengkulu Tengah Mulai Ditanami Padi
BACA JUGA:8 Tanda Ini Tunjukan Kesehatan Pria Menurun, Simak Penjelasanya
Terakhir, di SKK ada tambahan perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari. Hitungannya, sejak SKK diterbitkan penyelesaian ditenggat hingga 12 Oktober 2024 yang sudah lewat waktunya.
Tambahan waktu ini sendiri, merupakan perpanjangan selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mengklaim selama masa tambahan waktu perpanjangan diberikan, ada progres dalam hal pengembalian.
Yakni, mencapai 60 persen atau di kisaran Rp8 miliar. Sesuai Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut (SIPTL), Inspektorat secara berkala melaporkan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Sempat Diamankan Polisi, ODGJ Tak Sadarkan Diri Dalam Siring Akhirnya Meninggal Dunia
BACA JUGA:Wow! Berikut 7 Hewan yang Tidak Mempunyai Lambung
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang hanya melayangkan SKK temuan BPK untuk 1 OPD saja ke Kejari Kepahiang yakni, Sekretariat DPRD.
SKK dilayangkan dengan tujuan awal, Kejaksaan ikut membantu melakukan penagihan terhadap pengembalian potensi kerugian negara sesuai yang tertera dalam hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang.
Informasi diperoleh, total temuan di sekretariat DPRD Kepahiang mencapai Rp11,4 miliar. Sesuai hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, sejumlah temuan didapati pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Diantaranya, belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti. Lalu, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar yang masih menyisakan Rp923,77 juta belum ditindaklanjuti.
Termasuk, belanja alat tulis kantor dan belanja bahan cetak tidak semestinya Rp421,54 juta. Serta, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.