Pilkada Mukomuko, Bawaslu Temukan Beberapa Prosedur Perlu Dievaluasi

Pos Pengaduan Pilkada di kantor Bawaslu Mukomuko--firmansyah/rb

Dari 16 laporan itu untuk 3  laporan indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Dan sebanyak 4 laporan sudah direkomendasikan ke Bupati Mukomuko pada waktu itu.

BACA JUGA:Bursa Ketua DPRD Seluma, Mengerucut ke Suhandi Pinota

BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Massa, Pj Sekda Lebong Mahmud Siam: Tidak Ada Sikap Bupati Tunda Pembayaran

Sedangkan 9 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Artinya laporan itu tidak ditindaklanjuti. Sebab telah diberikan waktu saat itu kepada pelapor namun tidak dapat menunjukan dan melengkapi berkas dugaan.

“Selurunya sudah rampung kita proses sebelum waktu pencoblosan 27 November 2024 lalu. Jadi tidak ada laporan yang atau temuan yang tidak kita proses,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan