Pilkada Mukomuko, Bawaslu Temukan Beberapa Prosedur Perlu Dievaluasi
Pos Pengaduan Pilkada di kantor Bawaslu Mukomuko--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Berdasarkan catatan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, selama Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Bawaslu masih menemukan beberapa prosedur yang harus dievaluasi namun yang tidak sengaja dilakukan oleh petugas Adhoc.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mukomuko Rustam Effendi.
Kesalahan yang terjadi tidak terlalu fatal karena masih ada solusi yang bisa diberikan pada waktu itu. Karena Adhoc ini sistem rekrut secara terbuka dalam jadi wajarnya ada beberapa kesalahan dilakukan secara tidak sengaja, karena kurang teliti.
BACA JUGA:UPPKB Rejang Lebong Larang Truk Tambang Melintas Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Tunggu Surat MK, untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024
“Seperti halnya logistik, masih kita temukan distribusi logistik itu yang kurang, sehingga KPU Mukomuko kembali melakukan usulan penambahan.
Saat dikirim kekurangan dan kembali dilakukan sortir, lipat surat suara ditemukan beberapa surat suara yang masuk dalam kategori rusak tidak layak pakai, dan berlebih yang berujung dilakukan pemusnahan sebelum pencoblosan dilakukan,”kata Rustam.
Rustam juga mengatakan, sedangkan d itahapan rekapitulasi beberapa waktu yang lalu masih ditemukan beberapa Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan suara (PPS) yang tidak taat prosedur.
Misalnya soal absen masih ada beberapa Kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) yang mengarahkan daftar hadir secara manual. Padahal di situ sudah ada dokumen atau berkas daftar hadir yang telah disediakan oleh KPU berdasarkan PKPU yang ada absenya.
BACA JUGA:Sulap Semak Belukar jadi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Alat Bukti Cukup, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang
“Jadi masih ditemukan KPPS yang membuat absen baru secara manual walaupun sudah ada absen sesuai prosedur, memang secara subtansi tidak masalah. Namun tetap saja hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki, Pilkada berikutnya,”sampainya.
Sedangkan untuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Mukomuko, Rustam menyampaikan, ada 16 dugaan yang telah ditangani.