Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, Maksimalkan Pendapatan Lewat Opsen Pajak 2025
PAJAK: Lewat opsen pajak, mulai 2025 semua bea balik nama kendaraan akan gratis. Terlihat masyarakat tengah membayar pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kepahiang.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID – Ini informasi penting pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil yang nama kepemilikannya bukan atas nama sendiri.
Sebab mulai tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bea balik nama kendaraan digratiskan.
Ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan balik nama kepemilikan kendaraannya atas nama masing-masing pemilik.
Ini merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Optimalisasi Pemungutan (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Usai Bertemu Wamensos, Dinsos Bengkulu Utara Terus Verifikasi Penerima Bansos
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Amarullah, SE M.Ap menerangkan, dengan adanya opsen pajak kabupaten/kota berhak melakukan pemungutan langsung PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga 66 persen.
"Selama ini kan kabupaten/kota hanya menerima pendapatan pajak lewat bagi hasil saja.
Nantinya lewat Opsen pajak, pendapatan langsung ke daerah yang mengubah postur pendapatan daerah," terang Amar.
Penerapan opsen pajak sejalan dengan aturan langsung dari pusat yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
BACA JUGA:Aset Rumdin Pimpinan Dewan dan OPD Banyak Hilang, Laporan Inventarisir Ditenggat 31 Desember
Dengan adanya Opsen pajak pula, pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan.
"Silakan lakukan balik nama, tak usah menunggu pemutihan lagi.
Nantinya, semua bea balik nama kendaraan akan gratis," tambah Amar.
Di TA 2025, BKD ditarget capaian PAD sebesar Rp65 miliar.