Penetapan Gubernur dan Wagub Bengkulu Belum Dijadwalkan, KPU: Masyarakat Mohon Bersabar
Susana rekapitulasi perolehan suara Pilgub Bengkulu 2024 beberapa waktu lalu. --Abdi/RB
Diberitakan sebelumnya, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu terpilih, KPU Provinsi Bengkulu masih tunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK RI.
Sedangkan untuk penetapan hasil perolehan Pilgub Bengkulu telah ditetapkan November lalu.
BACA JUGA:Stabilitasi Sembako Berhasil, Pemkab Bengkulu Utara Waspada Kenaikan Harga Pekan Depan
BACA JUGA:Belum Ditemukan Aliran Sesat di Kabupaten Lebong, Kesbangpol: Tetap Kita Waspadai
Diamana, pasangan Helmi Hasan-Mian menang telak dengan memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.
Sementara lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah pada Pilgub Bengkulu 2024.
Sarjan menegaskan, sesuai mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
“Belum, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan,” sampai Sarjan.