Truk Angkutan Batu Bara dan Perkebunan Dilarang Beroperasi Siang Hari

ANTRE: Angkutan truk batu bara saat hendak masuk ke Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.--ABDI/RB

BACA JUGA:Pemkab Seluma Bakal Klarifikasi BPD Dusun Baru, Soal Permohonan Pengaktifan Kades Ibran Pasca Dinonaktifkan

Dikarenakan, apabila tidak dilakukan pembatasan jam operasional truk angkutan, maka berdampak pada kemacetan.

Hal tersebut, sesuai dengan prediksi bahwa akan terjadi peningkatan volume kendaraan selama Nataru pada tahun ini.

“Dengan pembatasan operasional truk ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas,” terang Denni.

Atas keputusan tersebut, Denni mengatakan, bahwa pemprov juga telah melakukan rapat bersama pihak terkait. Agar lalu lintas selama Nataru bisa berjalan normal.

BACA JUGA:Rehab Jembatan Siabun Seluma Belum Selesai, Hari Ini Masih Perbaikan, Disarankan Lewati Jalur Alternatif

“Koordinasi dengan semua pihak, kita berkeyakinan Nataru tetap aman," ucap Denni.

Denni memastikan kebijakan pembatasan operasional itu, hanya berlaku saat Nataru saja. 

Ketika telah masuk awal bulan Januari 2025, kebijakan tersebut akan dicabut.

“Jadi hanya saat Nataru saja. Kita harap, kebijakan ini bisa dipatuhi bersama,” kata Denni. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan