Ditanya Aliran Proyek Pasar Inpres: Bupati Kaur Bantah Terima Rp200 Juta, Tidak Tahu Rp20 Juta dari Mana
Saksi Bupati Kaur Lismidianto terlihat mengenakan kursi roda setelah sidang perkara Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres usai.--West Jer
Setelah diberi bukti oleh jaksa, Bupati baru ingat dia yang tanda tangan pengajuan proyek ke Kementerian Perdagangan nominalnya Rp12 miliar.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Kabid Distan Tunggu Pertimbangan Teknis BKN
BACA JUGA:Jadi Ular Peliharaan! Berikut 5 Fakta Unik Ular Pemakan Telur
"Bupati kami hadirkan sebagai saksi karena ada keterangan saksi yang menyatakan ada aliran uang ke Bupati. Rp20 juta ke rekening dan Rp200 juta cash," ungkap Bobbi.
Namun untuk yang Rp200 juta tidak dibenarkan oleh Lismidianto namun untuk Rp20 juta dia membenarkan ada namun secara pasti untuk apa dia tidak tahun dan sampai sekarang uang Rp20 juta itu belum dikembalikan.
“Untuk dana itu kita konfirmasi namun dia menyakal untuk Rp200 juta tapi Rp20 juta dia mengaku,” terang Bobbi.
Untuk saksi lain yang dihadirkan secara umum sudah sesuai dengan dakwaan JPU. Secara umum, saksi menjelaskan jika proyek pasar tersebut tidak ada pengawasan dari tenaga ahli.
Tidak dilakukan uji mutu beton, sehingga saat diteliti oleh ahli kontruksi mutu beton tidak sesuai aturan. Seharusnya mutu beton pada pembangunan pasar inpres pada angka 225.
"Saksi lain, pada prinsipnya menguatkan dakwaan kami. Proyek menggunakan pengawasan tenaga ahli fiktif, tidak pernah dilakukan uji mutu beton. Sehingga, beton yang harusnya 225 tidak ditemukan saat diuji di Laboratorium oleh ahli kontruksi," jelas Bobbi.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa mengatakan bahwa hari ini mereka mengikuti persidangan dan pada persidangan ini juga turut diperiksa Bupati Kaur Lismidianto namun dirinya tidak banyak tahu.
Dengan ungkapan mereka yang mengatakan tidak tahu dengan proyek di Kabupaten Kaur secara rinci PH minta untuk Jaksa lebih jeli melihat keterlibatan pihak lainnya supaya perkara ini lebih jelas.
“Pada BAP dahulu memang terdakwa Soudarmadi agus Cik membeberkan aliran dana dan hal itulah yang sama-sama ingin PH dan JPU konfirmasi kemudian PH juga minta ketika sudah jelas aliran ini tolong di buktikan dan diselidiki keterlibatan saksi yang menerima hasil dari terdakwa,” tutup Deden.