Ditanya Aliran Proyek Pasar Inpres: Bupati Kaur Bantah Terima Rp200 Juta, Tidak Tahu Rp20 Juta dari Mana
Saksi Bupati Kaur Lismidianto terlihat mengenakan kursi roda setelah sidang perkara Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres usai.--West Jer
KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hadirkan 6 saksi kuatkan dakwaan pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Keenam saksi tersebut dihadirkan sebab keterangan terdakwa pada penyidik Kejari Kaur ada aliran dana yang diberikan pada ke Bupati Kaur dengan nominal yang tidak sedikit yaitu Rp220 juta.
Enam orang saksi itu salah satunya adalah Bupati Kaur Lismidianto SH MH.
Lima saksi lain yakni PNS Pemkab Kaur Deddy Anom, Dirut PT Trimitra Jaya Konsultan Susarman, pihak swasta Tudisman dan penerima manfaat Mardono.
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Rejang Lebong Sudah Terbitkan 1.032 Perizinan
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Bantah Isu Perubahan Postur APBD Tahun Anggaran 2025
Para saksi yang dihadirkan pada perkara ini akan memberikan keterangannya terkait dengan aliran dana yang dari hasil tipikor proyek Pasar Inpres Bintuhan yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 Miliar.
Pada perkara ini turut mendudukan tujuh terdakwa yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus cik.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelontorkan Anggaran Rp 21,6 Miliar untuk Jaminan Kesehatan
BACA JUGA:Nataru, Konsumsi BBM di Provinsi Bengkulu Diprediksi Meningkat Hingga 4,8 Persen
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Ketujuh terdakwa dan enam saksi tersebut mengikuti persidangan yang digelar pada 16 Desember 2024 dan digelar pada Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan yang memimpin persidangan adalah Agus Hamzah,SH, MH.