Usulan Replanting di Mukomuko Terhambat Kepastian Batas Kawasan Hutan

ROBOHKAN: Proses pengerjaan replanting beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko meminta Kementerian Kehutanan melakukan pengecekan kebun kelapa sawit kelompok tani yang telah mengusulkan program replanting atau peremajaan sawit.

Namun hingga saat ini masih belum mendapat keputusan kapan akan dilakukan pengecekan batas kawasan. 

Di mana syarat utama untuk mengikuti program peremajaan dari pemerintah pusat, tidak masuk dalam dalam kawasan hutan.

"Permohonan untuk pengecekan ke lokasi perkebunan sawit kelompok, guna memastikan tidak masuk kawasan hutan telah kami sampaikan. Namun hingga di akhir tahun 2024 kami belum juga mendapat kepastian atas letak kawasan. Sehingga kami tidak mengetahui secara pasti batas kawasan,” kata Kabid Perkebunan Distan Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya SP.

BACA JUGA:Sidak 10 Pangkalan di Mukomuko, Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Jelang Nataru Aman

BACA JUGA:Ditanya Aliran Proyek Pasar Inpres: Bupati Kaur Bantah Terima Rp200 Juta, Tidak Tahu Rp20 Juta dari Mana

Iwan mengatakan, program peremajaan tanaman kelapa sawit ini, tidak lain untuk peningkatan hasil panen masyarakat.

Sebab tanaman sawit yang dilakukan peremajaan merupakan sawit yang tidak produktif. 

Selain mendapatkan biaya operasional, perawatan dan penanaman, kelompok yang mendapatkan bantuan program peremajaan ini, hingga sawit produktif kembali akan mendapatkan bantuan pupuk. 

Hanya saja syarat terpentingnya tidak berada di kawasan hutan.

“Ini menjadi kendala kita, belum bisa memastikan bawasanya usulan yang disampaikan tidak berada di kawasan hutan. Maka dari itu hingga saat ini rekomendasi terkait kurangnya syarat usulan replanting belum bisa kita penuhi,” ujarnya.

BACA JUGA:Program Seragam Gratis untuk Pelajar SD dan SMP Terancam Berakhir

BACA JUGA:Akhirnya 5 Komisoner KIP Bengkulu Resmi Dikukuhkan

Iwan menambahkan, untuk tahun 2024 ada 4 kelompok tani yang menerima dana program peremajaan sawit dari BPDPKS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan