Rejang Lebong: Kabupaten Layak Anak dengan Tingkat Kekerasan Anak Cukup Tinggi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong.--arie/rb
KORANRB.ID – Meskipun mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), namun angka kasus kekerasan yang melibatkan anak di Kabupaten Rejang Lebong terbilang masih cukup tinggi.
Hal ini terlihat dari data yang dihimpun baik dari Polres Rejang Lebong maupun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan data yang dihimpun RB dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong, hingga Oktober 2024 ini angka kasus yang melibatkan anak di wilayah tersebut mencapai 49 perkara dengan jumlah 49 anak sebagai korban, dan 22 anak sebagai pelaku kejahatan.
Angka ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, dimana selama kurun setahun lalu kasus yang melibatkan anak di Rejang Lebong mencapai 71 kasus dengan rincian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan anak sebanyak 23 kasus, persetubuhan anak sebanyak 21 kasus, kekerasan anak sebanyak 20 kasus, pencabulan anak 3 kasus, dan penelantaran anak 2 kasus.
BACA JUGA:Modus Korupsi Rp496 Juta, Kades Suro Bali Mark Up
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemberangkatan CJH 2025
Menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak, dari angka anak sebagai korban tersebut rinciannya sebanyak 1 orang korban penelantaran anak, 21 orang korban kekerasan anak, 22 orang korban persetubuhan anak, dan 5 orang korban pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Sementara untuk anak sebagai pelaku, rinciannya yakni 15 orang sebagai pelaku kekerasan terhadap anak, 6 orang pelaku persetubuhan anak, dan 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, banyak faktor yang berkontribusi terhadap situasi ini, mulai dari lemahnya ketahanan keluarga hingga pengaruh lingkungan sosial yang tidak kondusif, salah satunya disebabkan karena kurangnya perhatian dari orang tua, yang sering kali sibuk mencari nafkah akibat tekanan ekonomi.
Selain itu, lingkungan sosial menjadi salah satu faktor yang paling memengaruhi perilaku anak. Anak-anak yang tinggal di lingkungan dengan tingkat kriminalitas tinggi cenderung terpapar perilaku kekerasan sejak dini. Selain itu, budaya kekerasan yang kerap dianggap wajar dalam menyelesaikan konflik turut memperburuk keadaan.
BACA JUGA:Pleidoi, Terdakwa Dugaan Korupsi Rumah Aren Minta Keringanan hingga Dibebaskan
BACA JUGA:Perkara Pembayaran CSR, Dewan Kaur Panggil Pihak Perusahaan Tambak Udang
"Beberapa kasus anak menjadi pelaku kriminal karena mereka terbawa oleh pergaulan yang salah. Teman sebaya sering kali memengaruhi anak untuk melakukan tindakan yang tidak benar," ungkap Simanjuntak.
Disisi lain, berdasarkan data yang dihimpun dari DP3APPKB Kabupaten Rejang Lebong, pada tahun 2024 ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut telah melakukan pendampingan terhadap 70 korban dari perkara kekerasan pada anak.