Kades Tersangka Korupsi, Warga Suro Bali Tak Nikmati Dana Desa 2024
KADES: Kades dan Bendahara Desa Suro saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, ditahan Polres Kepahiang--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Hal ini dilakukan, sebagai upaya tindaklanjut menyikapi kekosongan jabatan di Desa Suro Bali.
BACA JUGA:Modus Korupsi Rp496 Juta, Kades Suro Bali Mark Up
BACA JUGA:Dianggap Tak Layak Lagi, Tarif PDAM Akan Naik
Kades maupun Bendahara desa, akan diberhentikan sementara. Guna mengisi kekosongan jabatan di Desa Suro Bali, dalam waktu dekat akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades yang besar kemungkinan adalah Sekdes.
"Untuk pemberhentian, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Akan kita tunggu hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan," terang Iwan.
Meski demikian, sejak diberhentikan sementara hak-hak kades dan bendahara desa akan dihentikan.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang diketahui telah menetapkan Kades Suro Bali, Kd dan bendahara sebagai tersangka korupsi dana desa TA 2023. Keduanya, langsung dijebloskan ke penjara Polres Kepahiang, Selasa 17 Desember 2024 petang.
BACA JUGA: Sound System JPO di Kepahiang Raib Dicuri, Ternyata Ini Pelakunya
BACA JUGA: Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Jelang Libur Tahun Baru
Dari hasil temuan audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, temuan dugaan korupsi yang dilakukan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali mencapai Rp496.004.587.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP