Ombudsman Terima 165 Laporan Masyarakat Bengkulu, Valuasi Kerugian Maladministrasi Rp1,48 Miliar Diselamatkan

PAPAR: Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika didampingi saat menyampaikan pres rilis akhir tahun, kemarin, 19 Desember 2024.--

KORANRB.ID – Tahun ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu menyelamatkan valuasi kerugian materil akibat maladministrasi terhadap masyarakat Bengkulu sebesar Rp1,48 miliar. 

Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu melakukan konferensi pers terkait laporan kinerja, di kantornya, Kamis, 19 Desember 2024.

Jaka menerangkan, dari total keseluruhan laporan, valuasi kerugian materil yang berhasil diselamatkan akibat maladministrasi terhadap masyarakat khususnya pada tahun ini sebesar Rp1,48 miliar.

“Dalam artian dengan laporan tersebut, akhirnya masyarakat yang menyampaikan laporan pada kita terhindar dari kerugian materil senilai tersebut,” beber Jaka.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Yosia Siap Bawa HIPMI Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Groundbreaking, Ketua DPD RI Apresiasi Yodan Land District III, Akan Serap Tenaga Kerja Lokal 80 Persen

Selain itu, dalam kurun 3 tahun terakhir hingga penghujung 2024, laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu terus mengalami peningkatan.

“Dari 2022 sebanyak 108 laporan masyarakat, 2023 154 dan tahun ini 165. Dari seluruh yang masuk tersebut, beberapa di antaranya sudah selesai dan masih berproses,” sampai.

Lebih lanjut Jaka menerangkan, adapun yang telah diselesaikan dari keseluruhan laporan tersebut, untuk tahun 2022 sebanyak 92, kemudian tahun 2023 106 dan tahun ini 135 laporan.

“Namun ada laporan yang masih dalam proses tindaklanjut, hanya tersisa pada tahun 2023 sebanyak 2 dan tahun ini 28 LM (laporan masyarakat, red). Tapi perlu diketahui dari total laporan yang masuk tersebut, tidak seluruhnya ditemukan maladministrasi,” jelas Jaka.

BACA JUGA:Kejar Poin Transaksi M-Banking Babe, Dapatkan Banyak Hadiah

BACA JUGA:BSI Salur Dana Zakat ke Desa Klaster Pertanian Kabupaten Mukomuko

Sedangkan, untuk laporan yang telah diselesaikan pemeriksaannya dan ditemukan maladministrasi, untuk tahun 2022 sebanyak 15. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 10 dan tahun ini sebanyak 18.

“Selain itu terdapat 1 laporan pelanggaran maladministrasi, yang harus disertai dengan tindakan korektif. Tahun ini ada 1 laporan yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan tindakan korektif dan dalam pelaksanaan monitoring,” ujar Jaka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan