Sekwan Kepahiang 'Melawan', Pertanyakan Pencopotan Jabatan

Penasihat Hukum Sekwan Kepahiang (non aktif) Joni Bastian, SH)--Ist/rb

BACA JUGA:APH Mulai Lirik Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem BPP Bengkulu Rp5,1 Miliar, Dewan Segera Turun ke Lapangan

Karena ini pula, pihaknya mengaku sudah menyiapkan langkah hukum sebagai upaya perlawanan setelah apa yang sudah dialami kliennya. 

"Bupati Kepahiang copot klien kami tanpa alasan jelas, seperti lazimnya pencopotan jabatan lainnya.

Kami selaku kuasa hukum, akan melakukan upaya hukum lainnya, seperti ke PTUN atau lainnya," tambah Joni.

Terkait proses hukum yang tengah menyeret kliennya, Joni menilai apa yang dilakukan kliennya sejauh ini kepada pihak penyidik sangat kooperatif. 

BACA JUGA:Pastikan Nataru Aman dan Nyaman, 2.050 Personel Diterjunkan

Ia juga meyakinkan, Sekwan non aktif akan secara terbuka memberikan semua keterangan kepada penyidik terkait apa yang sudah terjadi di Setwan Kepahiang selama dirinya menjabat. 

"Dalam perkara ini, klien kami sangat kooperatif. Klien kami juga akan secara terbuka  menceritakan apa yang terjadi sebenarnya di Setwan.

Saat ini, terkesan jadi kambing hitam.

Seolah, tersangka utama. Kan, belum ada penetapan.

BACA JUGA:Badai! Ada pohon Tumbang di Liku 9, 2 Unit Rumah Terdampak

Klien kami siap membuka apa yang sebenarnya terjadi di Setwan sejak menjabat," pungkas Joni.

Diketahui, sesuai surat perintah pelaksana tugas nomor 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.1/2024 bertandatangan langsung Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid. 

Jabatan Roland Yudishtira selaku Sekwan Kepahiang resmi dicopot.

Mengisi kekosongan jabatan, hingga adanya Sekwan defenitif, bupati telah menunjukkan seorang pelaksana tugas (Plt) Sekwan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan