Sekwan Kepahiang 'Melawan', Pertanyakan Pencopotan Jabatan

Penasihat Hukum Sekwan Kepahiang (non aktif) Joni Bastian, SH)--Ist/rb

BACA JUGA:Buronan Kasus Pencabulan, ASN Bengkulu Akhirnya Ditangkap, Pernah Jabat Sekretaris BKD Kepahiang

Masa kerja Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kepahiang, hanya berlangsung untuk 3 bulan ke depan saja.

Yakni, terhitung mulai Senin 16 Desember 2024 hingga 16 Maret 2025.

Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, Bupati Hidayat menunjuk Plt Sekwan, Dendi, MM yang masih menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. 

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Kepahiang, DR. Hartono menerangkan, ditetapkannya jabatan Plt Sekwan Kepahiang, berlaku hingga nantinya ada penunjukan sebagai pejabat Sekwan defenitif yang menjadi tugas bupati Kepahiang terpilih nantinya.  

BACA JUGA:Apes! Pencuri Motor di Bentiring Tertangkap Setelah Kecelakaan di Jalan Lintas Bengkulu - Kepahiang

Penetapan Plt. Sekwan dirasa perlu, guna menyelesaikan perjalanan kegiatan di lingkungan Setwan Kepahiang.

Sekda juga menyampaikan, proses yang sudah dijalani sudah mendapatkan izin dari Kemendari. 

Plt. Sekwan nantinya akan fokus dalam hal penatausahaan di lingkungan Setwan Kepahiang. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan