Geliatkan Manufaktur, Pemerintah Beri Insentif Bagi Pelaku Industri dan Masyarakat

INSENTIF: Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya. FOTO: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita--

Insentif ini dikeluarkan sebagai upaya pengurangan emisi dan importasi bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri transportasi yang berwawasan lingkungan.

2)    Pembebasan Bea Masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15% Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.

Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi Kendaraan Listrik di Indonesia.

Pemberian insentif dalam rangka percepatan adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV)

Pada tahun 2024, terdapat 2 (dua) industri yang telah menyampaikan komitmen produksi sebesar 122.600 unit, yaitu PT BYD Motor Indonesia sebanyak 100 ribu unit kendaraan merek BYD dan PT National Assemblers sebanyak 4.800 unit kendaraan merek Citroen, 17.200 unit kendaraan merek Aion, dan 600 unit kendaraan merek Maxus.

BACA JUGA:Nataru, Ini Pesan Bupati Bengkulu Selatan Bagi Masyarakat Merayakan

BACA JUGA: Waspada! Tetap Awasi Anak Saat Bermain Skuter Listrik

3)         Insentif PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Menperin menjelaskan, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. 

Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.

Di samping itu, Pemerintah juga memberikan Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya yang merupakan skema untuk menjaga industri padat karya dan bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin, guna meningkatkan produktivitas.

“Skema ini ditujukan untuk kredit investasi dengan mengakomodasi kebutuhan Kredit Modal Kerja. Dengan kisaran plafon kredit tertentu, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5%,” papar Menperin.

Pemerintah juga memberikan Insentif PPN 1% DTP bagi produk manufaktur yang merupakan bahan pokok penting (bapokting) atau yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.

Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng “MINYAKITA” di tahun 2025 mencapai 175.000 ton per bulan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. 

Kemudian, volume kebutuhan tepung terigu secara nasional pada 2025 diproyeksi mencapai 6,66 juta ton (harga rata-rata November 2023-November 2024 sebesar Rp13.139 per kilogram).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan