Satpol PP Buru Ternak Berkeliaran

TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kaur menertibkan ternak milik warga yang berkeliaran di Kecamatan Tetap.--ICAL/RB

"Sampai saat ini, kita hanya melakukan razia dan meminta biaya pemeliharaan bagi sapi yang tertangkap. Kalau untuk denda, itu sudah ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH)," terang Deki.

BACA JUGA:KPU Usul Rp 29 Miliar, Pemkab Sanggup Rp 24 Miliar

Deki mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar  tidak melepas liarkan ternaknya. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa hewan ternak, yang berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan. Apalagi sampai ke pinggir jalan lintas.

"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat, agar  sama-sama bekerja sama demi menertibkan hewan ternaknya. Supaya tidak berkeliaran lagi," pungkasnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan