Satpol PP Buru Ternak Berkeliaran
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kaur menertibkan ternak milik warga yang berkeliaran di Kecamatan Tetap.--ICAL/RB
"Sampai saat ini, kita hanya melakukan razia dan meminta biaya pemeliharaan bagi sapi yang tertangkap. Kalau untuk denda, itu sudah ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH)," terang Deki.
BACA JUGA:KPU Usul Rp 29 Miliar, Pemkab Sanggup Rp 24 Miliar
Deki mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar tidak melepas liarkan ternaknya. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa hewan ternak, yang berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan. Apalagi sampai ke pinggir jalan lintas.
"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat, agar sama-sama bekerja sama demi menertibkan hewan ternaknya. Supaya tidak berkeliaran lagi," pungkasnya. (cil)