6 Mantan Dewan Bakal Jadi Saksi dalam Perkara Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

KENAKAN: Para terdakwa perkara tindak pidana korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma mengenakan rompi usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma  akan panggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2004 guna kuatkan dakwaan pada perkara tindak pidana korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma.

Sebanyak 6 dewan akan memberikan keterangan di muka persidangan terkait perkara yang menyeret empat terdakwa yang merugiakan negara hingga Rp19,5 miliar.

Keempat terdakwa tersebut meliputi mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Disampaikan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH bahwa pada perkara berikutnya memang jadwal pemeriksaan saksi memanggil beberapa anggota dewan yang menjabat pada masa tukar guling.

BACA JUGA:Pelantikan Gubernur dan Wagub Bengkulu Diprediksi Februari, KPU Masih Tunggu Konfirmasi Resmi MK

BACA JUGA:KPU Pastikan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Tahun Depan

“enam dewan akan kita hadirkan pada persidangan. Para saksi ini akan turut memberikan keterangannya pada persidangan yang menyeret ketua dewan pada masa itu yaitu terdakwa Rosnaini Abidin,” ungkap Reki pada RB, 22 Desember 2024.

Para saksi ini dipanggil guna memeberikan keterangannya dalam persidangan terkait dengan proses tukar guling yang terhadap objek belasan hektare tanah yang tukar gulingkan antara terdakwa Murman Effendi dengan Pemkab Seluma.

“Para saksi ini akan kita sama-sama periksa bersama dengan PH para terdakwa,” jelas Reki.

Diberitkan sebelumnya bahwa JPU Kejari Seluma hadirkan 6 saksi kuatkan dakwaan.

BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Cabai Melambung Tinggi

BACA JUGA:Launching DRPPA di Bengkulu Selatan Untuk Wujudkan Desa Layak Anak

Keenam saksi yang dihadirkan JPU yakni Kabid Perhubungan Dinas Perkim dan Perhubungan Kabupaten Seluma, Jeffy Romadhon 2003, Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Seluma, Erwin Al Farid, ST, Kabag Tapem pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Tahun 2003, Rusdy Arifin, Kuasa Hukum Masyarakat pada saat tukar guling lahan H. Toton, SH, MH, Karteker Bupati Seluma 2005 M. Husni Thamrin, BPN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan