KTP Kamu Hilang ? Persiapkan Hal Ini Jika Ingin Mengurusnya
Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan kerumitan dalam berbagai urusan administratif. --Zulkarnain Wijaya
KORANRB.ID - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan kerumitan dalam berbagai urusan administratif.
KTP adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. Persiapkan hal ini jika ingin mengurus kehilangannya.
Melaporkan Kehilangan ke Kantor Polisi
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, yang merupakan dokumen resmi yang diperlukan dalam proses penggantian KTP.
Saat melapor ke polisi, pastikan membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KTP lama jika masih ada. Informasi tentang kapan dan di mana KTP hilang. Petugas polisi akan mencatat laporan anda dan mengeluarkan Surat Keterangan Kehilangan. Pastikan data dalam surat tersebut benar dan sesuai.
Menyiapkan Dokumen Pendukung
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung lainnya untuk pengurusan KTP baru.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi Surat Keterangan Kehilangan dari polisi. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen lain seperti akta kelahiran, jika diperlukan untuk verifikasi data. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Proses di Kantor Disdukcapil
Di kantor Disdukcapil, data anda akan diverifikasi kembali. Data ini akan dicocokkan dengan sistem kependudukan nasional. Selama proses ini, anda mungkin diminta untuk Melakukan pengambilan foto biometrik jika data lama tidak tersedia. Memverifikasi sidik jari dan tanda tangan elektronik.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung kebijakan dan jumlah permohonan yang sedang diproses di kantor Disdukcapil.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Masih Dibuka Sampai 31 Desember 2024, Hal Ini Bisa Bikin TMS
Pengambilan KTP Baru