Ini 3 Kasus Korupsi Diungkap APH Sepanjang 2024 di Kepahiang, 3 Terpidana Jalani Vonis Hakim

KORUPSI: Jaksa Kejari Kepahiang menerima pengembalian dari tersangka perkara dugaan korupsi yang ditangani di TA 2024. -- HERU/RB

BACA JUGA:Dianggarkan Rp 5 Miliar Untuk Bangun Jembatan di Desa Lagan Bungin

Kali ini, giliran penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan 2 tersangka sekaligus, Selasa 17 Desember 2024. 

Kedua tersangka, Kades Suro Bali Kd dan bendaharanya atau Kaur Keuangan Di, juga langsung menjalani penahanan. 

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah pada pengelolaan Dana Desa TA 2023 dan SILPA TA 2022 Desa Suro Bali, sebesar Rp496.004.587. 

Selain 3 perkara korupsi di atas, penyidik Kejari Kepahiang juga tengah melakukan penyidikan (Dik) terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Dispora Targetkan Pemuda Pelopor Bisa Tampil di Tingkat Nasional

Berpegang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan BPK TA 2021-2023, nilai dugaan korupsi di Setwan Kepahiang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

Setelah perkaranya dinaikkan ke Dik awal Desember ini, sejauh ini penyidik Pidsus Kejari Kepahiang terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap bersentuhan langsung dan tidak langsung pada perkara yang sedang ditangani. 

Grafis Kasus Dugaan Korupsi di Kepahiang 2024

1. BOS MAN 2 Kepahiang Tahun Ajaran 2021-2022

BACA JUGA:Master Plan Ibukota Masih Dikerjakan, Pembangunan Ibukota Jadi Program Bupati dan Wabup Terpilih

Terdakwa: Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, Bendahara Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi.

Kerugian Negara: Rp681 juta.

Vonis Hakim: 3 Terdakwa, 1 tahun Penjara,  denda Rp50 juta Subsidair kurungan 1 bulan.

2. Dana CSR Rumah BUMN PT. PLN 2021 - 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan