Tsk Korupsi Pasar Inpres, Kembalikan KN Rp 75 Juta
TERIMA: Kejari Kaur terima uang pengembalian KN Korupsi Inpres--RUSMAN AFRIZAL/RB
"Untuk tahapan perkara kasus sekarang dalam tahapan pemeriksaan dari para ahli," sampai Bobbi.
Sebagai informasi, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur kemudian yang baru-baru ini adalah IN (51) selaku peminjam perusahaan CV.
TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana. Ketujuh orang ini, terbukti secara berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar dan bangunan jadi gagal kontruksi.
"Untuk informasi, sekarang sudah ada tujuh orang yang kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi berjamaah ini," beber Bobbi.
Meskipun demikian, disampaikan Bobbi ini bukanlah akhir sebab dalam persidangan nanti Kejari Kaur sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan tetap melakukan penelusuran terkait dengan fakta persidangan. Artinya tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka, tergantung dengan temuan pada saat persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Lapak Baru Pasar Inpres Mulai Ditempati Pedagang
BACA JUGA: 4 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Cicil KN Rp400 Juta
"Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan, tergantung dengan fakta persidangan nanti," sampai Bobbi.
Sekadar mengingatkan, dalam kasus korupsi ini Kejari Kaur telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur dan yang terakhir IN (51) selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.
Dari hasil penyidikan, adapun modus yang dilakukan ketujuh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan.
Saudara AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen untuk AG.
Setuju dengan permintaan AG, saudara SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak. Karena tidak memiliki, kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur.
Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personil inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih Rp 3 miliar untuk pembangunannya. Dengan anggaran yang cukup besar para tersangka, mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian negara dan melawan hukum.