Demo Kantor Gubernur, Tuntut Tutup PLTU Teluk Sepang
DEMO: Demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu yang digelar Senin 23 Desember 2024 dengan tuntutan tutup PLTU Teluk Sepang. --WEST JER TOURINDO/RB
Fakta-fakta tersebut mendorong massa untuk mengajukan tuntutan tegas kepada Gubernur Bengkulu. Adapun tuntutan mereka meliputi penutupan PLTU Teluk Sepang, pemindahan jaringan SUTT dari pemukiman, pemberian rasa aman bagi warga, serta ganti rugi atas kerusakan elektronik.
Setelah memberikan tuntutan ke pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu para massa aksi pergi sebeb dari pihak pemprov di minta menghadiran pihak Teluk Sepang namaun hal tersbut tidak bisa di kabulkan.
Akhirnya masa aksi dipimpin oleh Cimbio meninggalkan gedung Gubernur dan memberikan ultimatum tiga hari untuk memberikan kejelas jika tidak juga didampat maka masa akan turun kembali.
“Kita kasih waktu dari tanggal 23 hingga 27 Desember. Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali turun ke jalan,” tegas Cimbyo.
Namun, ia juga mengecam kurangnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat terdampak. “Tidak ada yang melindungi rakyat. Apa fungsinya pemerintah kalau tidak hadir di saat rakyat butuh,” ujar Cimbyo.
BACA JUGA:Distan Seluma Bagikan 1,8 Ton Benih Padi di Air Latak
BACA JUGA:10 Kasus Narkoba Ditangani Polres Seluma, Paling Banyak Sabu
Sementara itu, Kabid Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari, menyebutkan bahwa pihaknya berupaya merespons tuntutan assa sesuai prosedur.
“Semua harus sesuai aturan. Tidak bisa semerta-merta,” jelasnya.
Rozani mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan PT TLB, yang mengaku telah membantu warga terkait dampak SUTT.
“Kami akan minta klarifikasi lebih lanjut dari PT TLB,” ujarnya.
Namun, Rozani juga menambahkan bahwa semua PLTU di Indonesia memiliki masa operasional terbatas.
“PLTU memiliki kontrak 25 tahun. Untuk PLTU Teluk Sepang, masa operasionalnya hingga 2038,” tutupnya.