Bawaslu Perketat Pengawasan ASN

ist/RB RAPAT: Bawaslu Mukomuko terkait pengawasan masa kampanye--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah resmi dimulai 28 November lalu. Sejak itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko dituntut melakukan pengawasan ekstra, khususnya terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Meski secara resmi belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu Mukomuko, namun tidak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari oknum ASN yang terlibat politik praktis di masa kampanye.

BACA JUGA: KPU Buka Penerimaan 4.095 Anggota KPPS

“Kita sudah menyampaikan imbauan secara langsung dengan seluruh anggota Korpri di Kabupaten Mukomuko. Agar mereka bisa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 ini,” kata  Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo.

Pada pertemuan bersama beberapa waktu yang lalu, lanjut Teguh, kepada ASN Pemkab Mukomuko telah disampaikan pemahaman netralitas. Jika terjadi pelanggaran, ASN bisa dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN. 

Memantau netralitas kalangan ASN, Bawaslu juga telah menerjunkan petugas pengawas di 148 desa dan tiga kelurahan. Termasuk petugas Pengawas pemilu (panwaslu) di 15 kecamatan serta jajaran Bawaslu Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Aktif Awasi Pemilu

“Kami berharap  ASN di Mukomuko memiliki pemahaman yang baik terhadap netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang,” pintanya.

Sesuai pasal 2 UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu, setiap ASN dilarang melakukan pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga bakal calon peserta pemilu.

“Termasuk menghadiri deklarasi, kampanye calon peserta pemilu. Membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup, akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. ASN tidak diperbolehkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Tim Auditor Kejati Periksa Pihak Ketiga Kasus RSUD

Lanjutnya, masyarakat juga bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu. Seperti, money politic, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

Laporan yang masuk nantinya Bawaslu Mukomuko akan melakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu. 

“Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu Mukomuko yang akan melakukan proses lanjutan,” demikian Teguh. (pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan