Operasi Pekat Nala, 1.238 Botol Miras Disita Polresta Bengkulu
TUNJUKKAN: Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.IK didampingi Kabag Ops, Kompol Januari Sutirto, S.H, Kasat Narkoba AKP. Joni Manurung SH, HM, Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, KBO Reskrim Ipda Eko Warsono, SH sedang menunjukkan barang bukti hasil--
KORANRB.ID - Gelar 15 hari operasi Pekat Nala II, Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran menyita 1.238 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.
Selain itu, ada juga miras tradisional jenis tuak 605 liter, ganja 26 paket, 128 buah alat kontrasepsi.
Operasi pekat nala ini menyasar beberapa jenis penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, kejahatan jalanan, prostitusi, dan peredaran minuman keras ilegal dan juga sajam.
Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti, Terdakwa Pilih Dipenjara, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Selama 2024, Tercatat Ada 10.642 Kasus Diare
Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik selama berlangsungnya Ops Pekat Nala 2024 oleh Polresta Bengkulu bersama Polsek jajaran, berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal di Kota Bengkulu.
"Ya, untuk hasil operasi pekat kita berhasil menyita ribuan miras berbagai merek, alat kontrasepsi hingga tuak khusus untuk tuak sudah kita musnakan," ungkap Deddy.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam operasi ini telah melakukan tindakan proses hukum terhadap 7 orang pelaku dari berbagai macam kasus.
BACA JUGA:Terlibat Judi Togel, 2 Lansia di Bengkulu Utara Terpaksa Meringkuk di Penjara
BACA JUGA:Gereja Penginjilan Santo Yohanes Siap Tampung 4.000 Jemaat, Ibadah Natal 2024
"Dari hasil operasi pekat ini kami berhasil mengamankan dan memproses 7 orang yang terdiri dari kasus judi konvensional 4, penyalahgunaan narkoba 2 dan penganiayaan 1 orang," terang Kapolresta Deddy Nata.
Selain melakukan proses hukum terhadap 7 orang dari berbagai macam kasus, Polresta Bengkulu juga telah melakukan pembinaan terhadap 73 orang dalam kasus miras.
"73 orang kita amankan lalu kita lakukan pembinaan dalam kasus minuman keras untuk barang bukti yang kami amankan berupa seribu botol lebih miras, ratusan liter tuak, 26 paket ganja, 2 bilah sajam dan sejumlah lah uang tunai. kami juga amankan kondom dan pelumas di sejumlah panti pijat," tutup Deddy.