Operasi Pekat Nala, 1.238 Botol Miras Disita Polresta Bengkulu
TUNJUKKAN: Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.IK didampingi Kabag Ops, Kompol Januari Sutirto, S.H, Kasat Narkoba AKP. Joni Manurung SH, HM, Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat, KBO Reskrim Ipda Eko Warsono, SH sedang menunjukkan barang bukti hasil--
BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Kajari Buat Event Pencak Silat Daerah
BACA JUGA:Sambut Nataru, DLHK Bengkulu Selatan Bersihkan Sampah yang Dibuang Sembarangan
Diketahui Operasi Pekat Nala 2024 yang dilaksanakan dari 4 hingga 18 Desember 2024 ini menyasar warung kelontong yang menjual miras, panti pijat, biliar, Kafe-kafe dan tempat tongkrongan anak muda.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Pekat Nala II 2024 masih berlangsung hingga 18 Desember 2024 mendatang sejak dimulai 4 Desember 2024.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024 malam hingga Minggu, 8 Desember 2024 dini hari Polsek Teluk Segara turun.
Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual secara tidak sesuai aturan diamankan Polisi.
Pasalnya, operasi pekat bakal menyasar 5 jenis barang yang masuk kategorikan penyakit masyarakat.
Golongan yang disasar adalah miras, perjudian, narkoba, prostitusi, kejahatan jalanan, serta penimbunan bahan sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal.
Disampaiakan Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal bahwa personel menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Teluk Segara dan Kecamatan Sungai Serut.
Tidak hanya miras botolan, ratusan liter tuak juga disita, sebagian besar dimusnahkan di lokasi.
Pemilik warung yang kedapatan menjual miras botolan dan miras jenis tuak diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Mereka hanya diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatan lagi.
Kegiatan operasi pekat bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras dan aktifitas yang mengganggu masyarakat.
"Hari Sabtu sekitar jam 22.00 WIB malam kami mulai melaksanakan kegiatan imbangan Operasi Pekat Nala II. Ada ratusan botol miras kami sita dari beberapa lokasi," ungkap Kompol Irzal.