Bengkulu Terima Rp 11,5 Miliar Insentif Karbon, RBP GCF Bengkulu Resmi Diluncurkan

SIMBOLIS: Plt. Gubernur Bengkulu Dr. H Rosjonsyah Sahili, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar didampingi Direktur KKI Warsi, saat meresmikan RBP GCF Bengkulu, kemarin --Abdi/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 resmi diluncurkan, Senin, 23 Desember 2024 di Provinsi Bengkulu. 

Diketahui, Provinsi Bengkulu sendiri mendapatkan insentif karbon sebesar 757.255 Dolar atau sekitar Rp11, 8 miliar. yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung keberlanjutan hutan.

Acara peluncuran dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah Provinsi Bengkulu, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup.

Serta KKI Warsi, NGO yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga perantara sekaligus lembaga yang berfokus pada isu lingkungan dan keberlanjutan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah Sahili mengatakan, efek rumah kaca sangat berdampak dengan aktivitas sehari-hari.  Oleh karena itu pemerintah Bengkulu berupaya untuk mulai beralih ke tenaga terbarukan dan memulihkan hutan.

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala, 1.238 Botol Miras Disita Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pengunjung Pantai Jakat Dibatasi

“Kami berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan melestarikan hutan kita demi generasi mendatang,” ungkap Rosjonsyah.

Rosjonsyah menjelaskan melalui program ini akan dilakukan penanaman termasuk di daerah aliran sungai, sesuai dengan wilayah kerja KPH yang ada di Bengkulu. 

“Tanaman yang ditanam sebaiknya juga merupakan tanaman yang memberikan hasil, seperti tanaman buah-buahan,” terang Rosjonsyah. 

Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar mengatakan, melalui program GCF RBP ini, terdapat 15 program kerja di Bengkulu  upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan melalui berbagai kebijakan dan program yang berfokus pada pengelolaan hutan berkelanjutan. 

Sehingga, rehabilitasi kawasan, reboisasi, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan, mendukung pengembangan kawasan Perhutanan Sosial, yang memberikan hak kelola kepada masyarakat lokal untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti, Terdakwa Pilih Dipenjara, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Selama 2024, Tercatat Ada 10.642 Kasus Diare

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan