Apotek Dilarang Jual Bebas Samcodin
Rephi Meido Satria, S.KM--
CURUP, KORANRB.ID - Penyalahgunaan obat-obatan jenis Samcodin di Kabupaten Rejang Lebong, belakangan semakin mengkhawatirkan. Mayoritas pelaku penyalahgunaan jenis obat batuk ini adalah anak di bawah umur dan remaja.
Guna mencegah meningkatnya penyalahgunaan obat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong akan melayangkan surat edaran kepada seluruh apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Rejang Lebong. Surat edaran ini disampaikan agar apotek dan toko obat tidak sembarangan menjual obat jenis Samcodin tersebut kepada masyarakat khususnya pada anak di bawah umur dan remaja.
Bahkan Dinkes secara tegas akan memberi sanksi yakni rekomendasi pencabutan izin operasi bagi apotek dan izin usaha bagi toko obat, bila kedapatan menjual Samcodin kepada anak di bawah umur dan remaja. Selain itu edaran tersebut juga akan mengatur agar apotek dan toko obat, tidak menjual Samcodin kepada pembeli dengan jumlah banyak atau melebihi dosis yang ada.
BACA JUGA:Percepat Penyaluran KUR Melalui UMKM
Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM menerangkan penyalahgunan obat merk Samcodin ini dilakukan oleh remaja dan pelajar dengan cara mengonsumsinya dalam jumlah yang berlebihan.
Kandungan Dextromethorphan yang terdapat di dalam obat ini menimbulkan efek memabukkan. Bahkan hingga hilang kesadaran. Rephi juga mengungkapkan selain dapat menghilangkan kesadaran, kandungan Dextromethorphan juga bisa menimbulkan efek kecanduan yang menyerupai zat adiktif lainya.
"Oleh karena itu apotek dan toko obat yang ada, sudah kami surati agar tidak lagi menjual obat ini dalam jumlah banyak. Apalagi hingga melebihi dosis yang dibutuhkan," ujar Rephi.
BACA JUGA:Adopsi Teknologi Swiss untuk Tangani Sampah Kota, Pemkot Datangkan NGO SGP
Menurutnya, dampak dari obat tersebut tidak sepele. Jika diminum dengan dosis yang berlebih, bisa berakibat fatal, meninggal dunia. “Hal ini yang kita khawatirkan dan jangan sampai terjadi di Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.
Rephi menjelaskan dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan mengeluarkan larangan untuk warung manisan agar tidak menjual obat-obatan.
Aturan ini, tambah menurut Rephi, akan mulai diberlakukan pada tahun 2024. Bahkan aturan tersebut dalam waktu dekat juga akan dikomunikasikan bersama Bupati dan DPRD, apakah ada kemungkinan untuk dikeluarkan payung hukumnya.
BACA JUGA:Kasus Firli Masih Ditangani Polda Metro Jaya
"Jadi tahun depan tidak ada lagi warung-warung uang menjual obat. Bagi masyarakat yang ingin beli obat, bisa langsung ke apotek atau toko obat. Itu pun dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah," pungkasnya.(sly)