2 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Inpres Kembalikan Uang Rp 160,4 Juta, Total Pemulihan KN Capai Rp678,8 Juta

TERIMA: Kejari Kaur terima uang pengembalian KN Korupsi Proyek Pasar Inpres dari dua terdakwa beberapa waktu lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--

KORANRB.ID - Mengawali 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menerima uang pengembalian Kerugian Negara (KN) dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan. 

Kali ini terdakwa SD selaku peminjaman perusahaan CV. SYB dan PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengembalikan KN sebesar Rp 160,4 juta.

Dengan ini, total sudah ada sebanyak Rp678,8 juta uang yang dikembalikan oleh para tersangka korupsi Pasar Inpres.

"Tanggal 14 Januari 2025 kemarin, pihak terdakwa SD dan PN juga telah mengembalikan kerugian negara. Total uang yang telah dikembalikan, sekitar Rp678,8 juta," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

BACA JUGA:Anggaran HUT Mukomuko Sudah Ada, Panitia Belum Juga Terbentuk

BACA JUGA:Seragam Gratis MI dan MTs Tidak Kunjung Dibagikan, Sekda: Disdikbud Segera!

Semua uang titipan pegembalian kerugian negara ini diserahkan langsung di masukan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur. 

Nantinya pada saat persidangan akan di sampaikan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut. 

Sesuai arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahwasanya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan adalah pemulihan kerugian negara.

"Hasil pengembalian kerugian negara ini, nanti akan kita sampaikan ke persidangan. Perlu diketahui uang yang dikembangkan ini, tidak bisa menghentikan perkara," ungkap Bobbi. 

BACA JUGA:Mendekam di Rutan, Kasi Pidsus Periksa Mantan Sekda dan Kepala BPN Seluma

BACA JUGA:Kebakaran 2 Hari Beruntun, Armada PBK Kepahiang Tinggal Segini

Dijelaskan Bobbi jika tidak ada halangan, setelah proses sidang yang telah berjalan cukup lama. Senin, 20 Januari 2025 mendatang pembacaan tuntutan terhadap 7 orang terdakwa akan dilakukan. 

Pada sidang sebelumnya, juga telah disampaikan beberapa fakta terkait dengan aliran dana korupsi Pasar Inpres tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan