Kuli Bejat Asal Sukaraja Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Prengki Sirait, SH. -foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Resmi ditetapkan tersangka dan menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma, kuli asal Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, ES (55) terancam menjalani hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Bambang Ilyadi, SH mengatakan ES diduga melanggar perkara tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang sub pasal 76 E.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.

"Untuk ancaman penjaranya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka tidak hanya mencabuli, namun juga menggunakan kekerasan sehingga korban di bawah tekanan," ungkap Kanit PPA.

BACA JUGA:Pedagang Taman Kuliner Resah, Citra Negatif Kerap Menjadi Lokasi Transaksi Prostitusi

BACA JUGA:TPG Triwulan IV Hanya Dibayar 2 Bulan, Pengamat Hukum: Terendus Dugaan Korupsi

Dikatakannya, ES akan menjalani masa penahanan di rutan Mapolres Seluma selama 20 hari ke depan agar proses pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik dapat segera dirampungkan.

Setelah nantinya berkas rampung maka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk ditelaah sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21) dan lanjut ke tahap 2.

“Saat ini ES di rutan Mapolres Seluma sembari kita menuntaskan berkas pemeriksaan, secepatnya akan kita lakukan sehingga bisa dilimpahkan ke JPU dan diadili," jelas Bambang.

ES berhasil diamankan di kediaman orangtuanya pada Selasa pagi, 24 Desember 2024 tanpa perlawanan.

BACA JUGA:3 Poin Pengelolaan Keuangan di KPU Bengkulu Disorot BPK

BACA JUGA:Kejari Sorot Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Rp5,1 Miliar

Penahanan ini dilakukan lantaran berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, SE diduga telah menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Bahkan SE mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali.

Berdasarkan keterangan SE kepada polisi, perbuatan ini dilakukannya hanya pada tahun ini tepatnya pasca ia pisah ranjang bersama istrinya. Dalam aksinya, ia melakukan hal tersebut di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan