APK Liar Akan Ditertibkan

BERLANGSUNG: Rapat pembahasan penertiban APK dan APS di Kantor Bawaslu Kaur.--istimewa

BINTUHAN, KORANRB.ID - Setelah dibukanya masa kampanye 28 November yang lalu, Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) memasang Alat Peraga Kampanye (APK). Sayangnya, dari hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur banyak sekali APK yang dipasang tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Untuk itu, kemarin (5/12) Bawaslu, KPU, serta OPD dan pihak terkait menggelar rapat terkait penertiban APK yang melanggar zona bersama pihak terkait di kantor Bawaslu Kaur. 

Dalam rapat tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP akan menertibkan APK yang terpasang di zona larangan mulai hari ini, Rabu (6/12).

BACA JUGA:Setahun Dana CSR Hanya Rp509 Juta

"Kita sudah menggelar rapat, dan semuanya sepakat bahwa APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan akan kita tertibkan," kata Komisioner Bawaslu Kaur Hendra Gunawan, S.Kom usai menggelar rapat di kantor Bawaslu Kaur, Selasa (5/11).

Disampaikan Hendra, sebelumnya KPU Kaur telah menentukan titik ataupun lokasi yang telah ditetapkan untuk pemasangan APK dan APS. 

Namun kenyataannya, banyak sekali Parpol maupun Caleg yang melanggar aturan. Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU titik yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK, yakni fasilitas pemerintah, termasuk rumah ibadah, taman Kota dan jalan protokol.

Jika pemasangan dilakukan di sekretariat partai politik, itu tidak menjadi masalah.

BACA JUGA:Donasi untuk Palestina Terkumpul Rp30 Juta

"Semua APK yang melanggar akan kita copot, karena kita sudah menyurati semua Parpol untuk memindahkan APK nya. Sebab jelas ini sangat menggangu ketertiban dan perwajahan Kaur," terangnya.

Ditambahkan Hendra, untuk sementara ini ada di tujuh kecamatan di Kabupaten Kaur yang ditemukan APK para Caleg yang melanggar aturan pemasangan. Yakni di Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Tetap, Kaur Selatan, Maje dan Kecamatan Nasal. total ada sekitar 67 APK yang melanggar aturan pemasangan.

“Data yang kita terima ada sekitar 67 APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Kemungkinan akan bertambah dan berkurang. kita sudah memberikan imbauan ke Parpol di tingkat kabupaten untuk memindahkan secara mandiri,” pungkasnya. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan