Mucikari Dapat Untung Rp300 Ribu: Pengungkapan TPPO Polres Bengkulu Selatan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP. Doni Juniansyah--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkulu Selatan kembali terjadi. Kali ini korbannya anak di bawah umur.
Sekali transaksi, pelaku TPPO atau mucikari bisa mendapat untung Rp300 ribu sedangkan korban hanya diberi Rp100 ribu sekali transaksi.
Tersangka muncikari, seorang perempuan warga jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Inisial Ha (45) yang berkerja swasta.
Sedangkan korban anak dibawah umur warga Kecamatan Seginim sebut saja namnya Mawar (16).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Bengkulu Selatan. Lokasi TPPO di rumah Ha di jalan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Doni Juniansyah mengatakan, Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 20.30 WIB menerima informasi telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berlokasi di dalam sebuah kamar di rumah di Jalan Ketapang Besar Kelurahan Pasar Bawah.
BACA JUGA:4 Geng Motor Terpantau Aktif di Kota Bengkulu, 9 Diduga Anggota Berhadapan dengan Hukum
BACA JUGA:Kerugian Negara Tipikor DD Gunung Kaya Rp611 Juta Belum Pulih, Jaksa Telusuri Aset Terdakwa
Menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Unit PPA menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan didapati salah satu kamar sedang terjadi kegiatan prostitusi.
Dalam kamar tersebut diungkapkan Doni ditemukan korban yang mengaku sebagai pekerja seks bersama seorang laki-laki.
“Mucikari menawarkan korban berkencan dengan harga Rp400 ribu. Selanjutnya korban dikasih Rp100 ribu dan mucikari mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban melayani tamu sebesar Rp300 ribu,” terang Doni.
Dari hasil pengerbekan itu pula polisi ikut mengamankan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar. Satu unit Handphone merk Realme, satu buah BH Berwarna Cokelat dan satu seprai berwarna Ungu bermotif bunga.
BACA JUGA: Awal Tahun 2025, Tiga Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Manna Mulai Sidang