Proyek BPPW Rp5,1 Miliar Selesai Tapi Tak Bisa Dinikmati Maksimal, Praktisi Hukum: Ini Ada yang Salah
SALURAN AIR: Bangunan bendungan intake proyek penanganan kemiskinan ekstren BPPW Bengkulu Rp5,1 miliar.--RUSMANAFRIZAL/RB
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Rumahkan Ribuan Honorer pada 2025
"Harus banyak yang digali, salah satunya adalah pemilihan PT RUJA ini menjadi pelaksana.
Harus dibuka lagi proses lelang yang lalu, dari berapa PT yang ikut lelang kenapa RUJA yang dipilih," jelas Sopian.
Sopian menjelaskan, ketika masa pemeliharaan proyek ini telah selesai maka masyarakat Kaur siapapun itu berhak membuat laporan mengenai kegiatan ini, jika memang hasilnya masih belum maksimal.
Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah hukum Kaur bisa menindak kegiatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Cireng yang Enak dan Gurih, Bisa dari Rumah
Sebab pagu anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut tidaklah sedikit, sehingga harus benar-benar dikawal.
"Kalau sudah selesai pemeliharaan nanti dan pembangunan masih tidak ada perubahan belum bisa dinikmati.
Masyarakat berhak buat laporan ke APH, bukan sedikit pagu anggaran kegiatan ini," tegasnya.
Sopian mengharap, saat masa pemeliharaan ini ada titik temu antara pihak yang berkompeten dalam mencari titik penyelesaian masalah.
BACA JUGA:Cara Pembuatan Berbagai Pudding Coklat FavorIT di rumah Bersama Keluarga
Karena pada intinya, yang diinginkan masyarakat adalah bagaimana nanti bangunan tersebut bisa berfungsi sebagaimana yang telah direncanakan.
Perihal upaya hukum, itu sebenarnya adalah langkah terakhir yang akan diambil.
"Proyek ini harus selesai, dan masyarakat penerima manfaat bisa menikmatinya," pungkasnya.
Sementara itu, kendati pipa yang bocor telah diperbaiki, namun tetap saja aliran air yang seharusnya bisa dinikmati oleh 59 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hingga saat ini belum mengalir secara maksimal.