Pemkab Rejang Lebong Akan Rumahkan Ribuan Honorer pada 2025
--
CURUP, KORANRB.ID - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, harus bersiap menghadapi perubahan besar di awal tahun 2025.
Kebijakan baru dari pemerintah pusat yang melarang rekrutmen honorer mulai 1 Januari 2025 menjadi alasan di balik keputusan Pemkab Rejang Lebong untuk merumahkan ribuan tenaga non-ASN.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024.
Kebijakan ini tidak hanya menuai perhatian, tetapi juga memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan tenaga honorer yang terdampak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses evaluasi lintas sektor bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kami telah melakukan rapat evaluasi untuk menindaklanjuti surat dari KemenPAN-RB. Hasilnya, seluruh tenaga non-ASN untuk sementara waktu akan dirumahkan mulai 2025," ujar Yusran.
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Cireng yang Enak dan Gurih, Bisa dari Rumah
Menurutnya, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong mencapai ribuan orang. Mereka mayoritas berasal dari sektor teknis, kesehatan, dan pendidikan. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi tenaga non-ASN yang memiliki peran penting dalam operasional sehari-hari, seperti supir, penjaga malam, petugas kebersihan, dan anggota Satpol-PP.
"Pekerjaan mereka bersifat vital bagi kelancaran operasional pemerintahan. Oleh karena itu, mereka tetap akan dipertahankan," tambah Yusran.
Disisi lain, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, mengungkapkan bahwa saat ini proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah selesai dilaksanakan.
Dari total 1.500 formasi PPPK yang tersedia, hanya 1.299 pelamar yang mendaftar pada gelombang pertama. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sebanyak 201 formasi.
"Untuk mengisi kekurangan tersebut, kami membuka pendaftaran gelombang kedua sejak 17 November hingga 31 Desember 2024," jelas Wahyu.
BACA JUGA:Buruan Dicoba! Ini Dia Resep Cara Membuat Crepes yang Enak
Pengumuman hasil seleksi PPPK dan CPNS dijadwalkan berlangsung pada 24-31 Desember 2024. Setelah itu, pada Januari hingga Maret 2025, Pemkab akan memproses administrasi pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk membantu para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS. Salah satu langkah yang direncanakan adalah memberikan pelatihan dan bimbingan karier agar mereka dapat beradaptasi dengan dunia kerja di sektor lain.