Tunggakan 5 Bulan, TPP ASN Lebong hanya Dibayar 1 Bulan, Bakal Dilapor ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri

AUDIENSI: Massa aksi ASN Pemkab Lebong saat menggelar audensi bersama perwakilan Pemkab Lebong, pada aksi 23 Desember 2024.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akhirnya bakal dibayar 30 Desember 2024. 

Tapi sepertinya tidak sesuai harapan, sebab pembayaran TPP tersebut hanya bakal 1 bulan dari 5 bulan tunggakan, yakni mulai dari TPP Agustus hingga Desember 2024. Pemkab Lebong hanya membayar TPP Agustus saja.

Ini tercermin dari surat edaran SE yang dikeluarkan oleh Pj Sekda Lebong, 27 Desember 2024 perihal Pengajuan Berkas TPP Agustus 2024.

Atas hal ini, Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) yang mendampingi ASN Lebong mendapatkan hak TPP nya, berencanakan akan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA: Soal TPG Triwulan IV Dicicil 2 Bulan, Ombudsman Bengkulu Siap Terima Laporan Guru

Laporan itu akan dilayangkan awal Januari 2025 nanti, langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mabes Polri.

Sebab, mereka menilai pembayaran TPP yang hanya 1 bulan dari 5 bulan TPP ASN yang menunggak dinilai tidak sesuai janji Pemkab Lebong saat menerima massa aksi dari ASN Pemkab Lebong dan Yayasan NAL, 23 Desember 2024 lalu.

Saat aksi massa itu, terbit berita acara kesepakatan antara Pemkab Lebong yang diwakilkan oleh Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Riswan Effendi, MM.

Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Riswan Effendi, menyatakan akan melaksanakan pencairan TPP sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila anggaran tersedia di 2024, yang bersumber dari DBH Provinsi dan DBH Pusat sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda).

BACA JUGA:Isu Dugaan Pungli Honorer RSUD Tais, Satgas Saber Pungli Mulai Pulbaket

Kemudian, pada 27 Desember 2024 terbit surat edaran (SE) perihal Pengajuan Berkas TPP Agustus 2024.

SE ini ditandatangani oleh, Pj. Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP., MM.

Atas hal ini, Direktur Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL), Devi Gunawan menilai, tidak ada konsistensi dari Pemkab Lebong terhadap pembayaran TPP ASN.

“Secara jelas dan terang benderang, pernyataan BKD, maupun Bupati sesuai video yang sudah beredar itu  seperti membohongi publik, membohongi para ASN,” kata Devi, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan