Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Penerbitan SBN dan Operasi Moneter 2025

SINERGI: Koordinasi rutin merupakan bagian penting dari sangat eratnya sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk saling memperkuat dalam menjaga stabilitas makroekonomi. FOTO: IST--

KORANRB.ID - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia melakukan koordinasi tahunan tentang rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan operasi moneter tahun 2025 pada 27 Desember 2024.

Koordinasi rutin yang dilakukan di tiap akhir tahun kalender dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia, merupakan bagian penting dari sangat eratnya sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk saling memperkuat dalam menjaga stabilitas makroekonomi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Koordinasi juga merupakan pelaksanaan dari amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 55 ayat (1), serta UU No. 24 tahun 2002

tentang Surat Utang Negara Pasal 6, dan UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 7, yang mengamanatkan Pemerintah terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bank Indonesia dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

BACA JUGA:KKP Pastikan Ekspor Ikan Bermutu Tetap Berjalan Selama Nataru

BACA JUGA:Disparpora Mukomuko Pastikan Nihil Izin Hiburan Tempat Wisata di Perayaan Tahun Baru

Konsultasi diperlukan agar penerbitan SBN oleh Pemerintah selaras dengan arah kebijakan dan rencana operasi moneter Bank Indonesia serta sesuai dengan prinsip kebijakan yang berhati-hati dan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi serta pasar keuangan domestik dan global. 

Sinergi erat antara kebijakan fiskal dan moneter secara berkelanjutan sangat penting untuk tetap terjaganya stabilitas fiskal, stabilitas moneter khususnya stabilitas nilai tukar rupiah, dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, melalui pengelolaan defisit APBN 2025 yang terkendali dan strategi pembiayaan yang berhati-hati. Defisit APBN 2025 sebesar 2,53% dari PDB atau sebesar Rp616 triliun.

BACA JUGA:Didominasi Penjualan Produk Lokal, HARBOLNAS 2024 Mampu Cetak Transaksi Sebesar Rp31,2 Triliun

BACA JUGA:Didominasi Penjualan Produk Lokal, HARBOLNAS 2024 Mampu Cetak Transaksi Sebesar Rp31,2 Triliun

Pembiayaan defisit APBN 2025 akan dipenuhi melalui pembiayaan utang yang secara neto sebesar Rp775,8 triliun dan pembiayaan nonutang yang secara neto sebesar minus Rp159,7 triliun. 

Pembiayaan utang ini akan dilakukan melalui penerbitan global bond, penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri, serta penerbitan SBN di pasar domestik. 

Strategi penerbitan SBN baik dari sisi besaran, jadwal penerbitan, tenor, instrumen, maupun metode penerbitan termasuk melalui transaksi bilateral (bilateral buyback/debt switch) dan penawaran umum, dilakukan secara terukur, antisipatif dan fleksibel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan