Sekali Kencan, IRT di Kota Manna Dijual Kakek Warga Desa Gelumbang Rp200 Ribu

TPPO: Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK--

Diungkapkan Doni, cara tersangka menawarkan korban yakni melalui Handphone dan informasi mulut ke mulut.

Korban dijual oleh tersangka dengan harga Rp 200 ribu sekali kencan.

"Korban dikasih Rp100 ribu dan mucikari tersebut mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban Rp100 ribu," ujarnya.

Adapun barang bukti dari TKP satu unit Handphone merk Nokia berwarna Merah.

Satu unit Handphone merek Nokia berwarna biru dan uang pecahan Rp100 ribu satu lembar.

BACA JUGA:Konferensi PGRI Provinsi Bengkulu Masa Bakti XXIII, Rosjonsyah: Hak Guru Harus Diprioritaskan

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Meningkat, Hingga November Capai Rp2,62 Miliar

Sedangkan Pasal yang dilanggar sebut Doni Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

"Untuk perkembangan selanjutnya keterlibatan korban lainnya atau pelaku lainnya kami masih lakukan pemeriksaan secara intensif," demikian Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan