Sekali Kencan, IRT di Kota Manna Dijual Kakek Warga Desa Gelumbang Rp200 Ribu

TPPO: Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto: Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK--

KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kali ini korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kota Manna Dm (36).

Sedangkan tersangka seorang kakek warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Juhan (74).

Kasus TPPO semakin marak di Kabupaten Bengkulu Selatan, tempo sebulan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengungkap dua kasus TPPO.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah SM mengatakan, kejadian TPPO tersebut terungkap di TKP Desa Melao Kecamatan Manna, 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Aliran Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Mengalir ke MKKS, Praktisi Hukum: Patut Ditelusuri Unsur TPPU

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Tak Lagi Berwenang Tagih Pajak Hiburan, Restoran dan Hotel Mulai Tahun 2025 Dialihkan

Saat itu Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menerima informasi telah terjadi dugaan TPPO yang berlokasi di dalam sebuah kamar pondokan yang terletak di Trans Melao, Desa Melao Kecamatan Manna.

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan pun langsung menuju ke lokasi tersebut. 

Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu pondok.

Saat dilakukan penggerebekan didapati salah satu kamar di pondokan tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi korban dan seorang pria yang menggunakan jasa korban. Selain itu mucikari atau pelaku juga berada di lokasi.

"Saat penggerebekan korban sedang melayani pelanggan yang ditawarkan oleh pelaku," kata Doni.

BACA JUGA:Distribusi Zakat Tahun Ini Fokus ke Duafa dan Bedah Rumah, Tahun Depan Pengumpulan Ditarget Meningkat

BACA JUGA:Tahun Ini, 210 Warga Kota Bengkulu Dapat Kerja di Luar Negeri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan