Sambut Nataru, Perangkat Desa Kabupaten Kaur Terancam Tak Gajian 3 Bulan, Ini Penyebabnya!

ANTRE: Tampak antrean panjang pencairan ADD di Bank Bengkulu Cabang Bintuhan.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Sambut Natal dan tahun baru (Nataru)  perangkat desa di Kabupaten Kaur terancam tak gajian selama 3 bulan di triwulan IV tahun anggaran 2024 ini.

Namun, ancaman tak gajian 3 bulan ini hanya untuk perangkat desa di 11 desa saja.

Lantaran pemerintah desa (Pemdes) di 11 desa tersebut belum mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD). 

Padahal hari ini, 30 Desember 2024, merupakan hari terakhir pencairan ADD triwulan IV yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur kepada setiap pemerintah desa.

Sebelumnya masih ada 40 desa dari 193 desa se Kabupaten Kaur yang belum melakukan pengajuan pencairan ADD Triwulan IV. 

BACA JUGA: Larangan Mandi Pantai jadi Perhatian Serius Pos Pelayanan di Mukomuko

Namun setalah diberikan kembali imbauan akhirnya, beberapa desa telah melakukan pengajuan dan menyisakan 11 desa lagi yang belum melakukan pengajuan.

Untuk itu hari ini adalah terakhir masing-masing desa tersebut untuk melakukan pengajuan pencairan, jika tidak maka ADD Triwulan IV ini akan hangus dan kembali ke kas negara.

"Besok (hari,ini red) terakhir pengajuan ADD, masih sisa 11 desa lagi yang belum melakukan pengajuan," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Leo Tarnando S.H., Minggu, 29 Desember 2024.

Apabila 11 pemerintah desa itu tidak mengajukan pencairan ADD hingga hari ini, Leo memastikan 11 perangkat desa tersebut bakal tidak gajian 3 bulan.

BACA JUGA:2025 Mendatang, Honorer di Mukomuko Tetap Bekerja, Tidak Diberhentikan Meski Tidak Lulus Tes PPPK

“Sebab sumber gaji mereka yakni ADD triwulan IV akan hangus,” katanya.

Masih sama dengan kendala sebelumnya, desa-desa tersebut belum bisa melakukan pengajuan pencairan lantaran belum melakukan pelunasan pembayaran pajak realisasi ADD di triwulan III yang lalu. 

Padahal bukti pelunasan pembayaran pajak itu wajib diberikan untuk melakukan pencarian triwulan IV.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan