Sambut Nataru, Perangkat Desa Kabupaten Kaur Terancam Tak Gajian 3 Bulan, Ini Penyebabnya!

ANTRE: Tampak antrean panjang pencairan ADD di Bank Bengkulu Cabang Bintuhan.--RUSMANAFRIZAL/RB

"Untuk kendalanya masih sama, banyak yang belum menyelesaikan pembayaran pajak," ucap Leo. 

BACA JUGA:Jenazah 2 IRT Korban Pembacokan Dimakamkan, Dugaan Tersangka Idap Gangguan Jiwa Belum Bisa Dipastikan

Dijelaskannya, apabila sampai dengan tanggal 30 Desember ada desa yang belum melakukan pengajuan pencairan ADD, bukanlah tanggung jawab Pemkab Kaur lagi.

Sebab setelah masuk tahun 2025, maka pencairan anggaran tahun 2024 tidak lagi bisa diproses.

Anggaran akan kembali ke kas daerah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau sampai tidak bisa melakukan pencarian lagi nanti bukan salah kita lagi, soalnya sudah sejak lama kita minta mereka melakukan pengajuan," terang Leo.

BACA JUGA:Kantor Kemenag Evaluasi Pegawai, Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Ditambahkan Leo, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum melakukan pengajuan pencairan ADD diminta agar segera melakukan pengajuan pencairan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember mendatang.

Jangan sampai karena tidak melakukan pengajuan pencarian tidak bisa dilakukan dan gaji para perangkat desa tidak bisa dibayarkan.

"Masih ada sisa waktu, silakan diselesaikan," tukasnya.

Terpisah untuk pencairan TPG Triwulan IV BPKAD Kaur memastikan semuannya telah selesai dan uang sudah masuk ke rekening masing-masing penerima. 

Hanya saja untuk bulan Desember pencairan akan dilakukan pada awal tahun 2025 mendatang. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan