Belum Kunjung Diregister Kemendagri, APBD 2025 Diprediksi Molor
FOKUS: Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu membahas APBD 2025.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berpeluang molor.
Lantaran hingga saat ini, APBD belum teregister oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tetap optimis APBD TA 2025 tepat waktu dan dapat direalisasikan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Diketahui, saat ini APBD TA 2025 tersebut belum kunjung teregister oleh Kemendagri RI.
“Kita harapkan ini sesuai dengan target, sehingga per 1 Januari, gaji-gaji dapat dibayar,” sampai Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara, 29 Desember 2024.
Lebih lanjut, Sonti mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri RI tersebut.
Dikarenakan, apabila hasil evaluasi tersebut telah diterima, maka akan mulai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu.
“Karena belum masuk jadi belum dapat dibahas,” ungkap Sonti.
BACA JUGA:Rumput Sintetis Halaman Balai Merah Putih Menarik Masyarakat Berwisata
Diberitakan sebelumnya, juru bicara Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menerangkan bahwa Banggar bersama TAPD Provinsi Bengkulu telah menyepakati Raperda tentang APBD Provinsi Bengkulu TA 2025 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp2.920.147.088.400.
Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp989 miliar, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp1,9 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,1 triliun.
Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp2.997.059.561.400.
“Jadi belanja kita Rp2,9 triliun nah itu defisit sebanyak Rp76 miliar, artinya kita masih berharap ada dana-dana lain, sehingga bisa menutup defisit itu,” ujar Edwar.