Perlindungan Hukum bagi Pengguna Narkoba, Bisa Rehab Gratis di BNNK, Begini Prosedurnya

TERTUNDUK: Para tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Pengguna narkoba yang didata Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu manyoritas adalah pelajar hingga putus sekolah.

Jika ada pengguna narkoba yang belum terlacak pihak keluarga bisa mengantarkan ke BNNK untuk direhab dan tidak akan diproses hukum.

Para pengguna yang didominasi pelajar di Kota Bengkulu sering memakai narkoba dengan berbagai jenis dan paling marak mekai lem aibon, samcodin hingga ganja.

Diungkapkan Kepala BNNK Bengkulu Kombes Pol Deden Andriana, SH bahwa hasil pemantauan tim bahwa pengguna narkoba di Kota Bengkulu hampir menyasar para pelajar melihat hal tersebut BNNK memberikan tindakan.

Tindakan dari BNNK sendiri akan membantu mereka untuk lepas dari jerat pengaruh buruk narkoba secara gratis. 

BACA JUGA:Sukseskan Makan Bergizi Gratis, Dukung Program Presiden Prabowo

BACA JUGA:Hingga Akhir Desember 2024, 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di Kota Bengkulu, Ini Titik Mendominasi

"Kalau dia benar-benar pecandu dan ingin dibantu untuk rehab, maka kami akan dengan senang hati menerima secara gratis," ungkap Kombes Pol Deden. 

Selain itu, bagi pencandu narkoba akan diberikan jaminan tidak akan diproses hukum jika ingin direhabilitasi. 

Namun, dengan syarat yang bersangkutan benar-benar pecandu bukan pengedar narkoba. 

"Dengan catatan memang pengguna, silakan datang dan membawa identitas kami akan melakukan rehabilitasi secara gratis," ujar Kombes Pol Deden. 

Deden juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang memiliki keluarga atau saudara yang sedang kecanduan narkoba untuk jangan ragu meminta bantuan rehabilitasi ke BNNK. 

BACA JUGA:Hingga Akhir Desember 2024, 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di Kota Bengkulu, Ini Titik Mendominasi

BACA JUGA:Jalan Tebing Lubuk Manau Kembali Dipenuhi Sampah, Ini Tindakan yang Akan Dilakukan DLHK

"Jelas ada jaminan karena amanat Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 terntang Narkotika seperti itu, tapi ini memang khusus untuk pemakai saja yang kita berikan perlindungan hukum," tutup Deden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan