Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan oleh OJK dan BI Berjalan Lancar

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana.-foto: bappebti/koranrb.id-

Dalam  kesempatan sama, Sekretaris  Bappebti, Olvy  Andrianita menambahkan,  peralihan  pengawasan  ini tentunya  akan  berdampak  pada  pelaku  usaha  di  sektor  perdagangan  berjangka  komoditas  dan  pasar  fisik  aset kripto.

Peralihan tugas  ini  menjadi  momentum  penting  untuk  memperkuat  regulasi  yang  ada,  memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

"Bappebti  akan  terus  memastikan  semua  ketentuan  yang  sudah  ditetapkan  Bappebti  tetap  berlaku  sampai semua  ketentuan  peralihan  telah  ditetapkan.  Kami  berkomitmen  untuk  menjaga  keberlanjutan  dan  kepatuhan dalam pasar ini," terang Olvy.

Dalam SE No. 374/2024, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan   Bappebti  akan tetap berlaku   sebagai   pedoman   bagi   pelaksanaan   kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.

Akan dibentuk pula tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.

"Proses  ini  juga  melibatkan  penandatanganan  nota  kesepahaman  antarlembaga  yang  akan  diikuti  dengan penyerahan  dokumen-dokumen  terkait,  termasuk  berita  acara  serah  terima.  Dengan  adanya  SE  No.  374/2024, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto  dapat  menyesuaikan  diri  dengan  perubahan  peraturan  yang  berlaku  dan  tetap  menjaga  keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” urai Olvy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan