Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan oleh OJK dan BI Berjalan Lancar

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana.-foto: bappebti/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Surat   edaran   ini   memberikan penegasan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Langkah  ini  bertujuan  untuk  memberikan  kepastian  hukum  kepada  nasabah  dan  pelaku  usaha.  Tidak  hanya itu,   tapi   juga   memastikan   keberlanjutan   dan   kelancaran   ekosistem   perdagangan   berjangka   komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

"Surat  edaran  ini  adalah  bagian  dari  upaya  Bappebti  untuk  memberikan  kepastian  hukum  yang  lebih  jelas  dan memastikan  kelancaran  peralihan  tugas  yang  penting  ini.  Kami  berkomitmen  untuk  mendukung transisi  yang berlangsung  secara  transparan  dan  terorganisasi,sesuai  dengan  ketentuan  Undang-Undang  yang  baru  saja diberlakukan. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," kata Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana dilansir dari laman bappebti.go.id.

BACA JUGA:Expose Kajian Hilirisasi Investasi Strategis Tahun 2024

BACA JUGA:Pegumuman Hasil Selkom PPPK Paling Lambat Minggu Depan

Kepala  Biro  Peraturan  Perundang-undangan  dan  Penindakan Aldison juga  menyampaikan, Bappebti  terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar. 

Aldison menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.

"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan  memberikan  stabilitas  serta  perlindungan  bagi  nasabah  dan  pelaku  usaha  di  sektor  ini.  Kami  juga mengimbau  agar  semua  pihak  tetap  mematuhi  peraturan  yang  berlaku  sampai  seluruh  ketentuan  baru diberlakukan," jelas Aldison.

Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas antara semua pihak yang terlibat. 

Komunikasi yang efektif antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri.

Aldison menekankan, Bappebti akan terus memfasilitasi koordinasi antara lembaga untuk mendukung kelancaran proses ini.

BACA JUGA:Catat! Ini Lokasi Larangan Mandi di Pantai Kota Bengkulu, Tetap Nekat, Nyawa Bisa Melayang

BACA JUGA:Perlindungan Hukum bagi Pengguna Narkoba, Bisa Rehab Gratis di BNNK, Begini Prosedurnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan