Pembayaran TPG Triwulan IV Dicicil Bisa Berujung Pidana, Ini Aturan yang Dilanggar
Para guru di Bengkulu memperingati HUT PGRI beberapa waktu lalu--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan (Tw) IV yang dicicil di Kota Bengkulu dapat berujung pidana.
Lantaran menabrak sejumlah undang-undang.
Diketahui, dana TPG Tw IV telah ditransfer ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu 100 persen, Adapun nominal yang ditransfer, yakni Rp13.653.197.000 yang diperuntukan untuk para guru yang memang telah terdata sebagai penerima TPG di Kota Bengkulu.
Diterangkan, pengamat hukum Universitas Bengkulu Dr. Zico Julius Fernando, S.H, M.H bahwa berpatokan dengan Undang Undang (UU) Keuangan Nomor 17 Tahun 2003, apabila dana tahun berjalan dialihkan, sangat menyalahi aturan.
BACA JUGA:Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan oleh OJK dan BI Berjalan Lancar
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi apabila tidak dilakukan secara benar.
“Iya, UU 17 tahun 2023 menerangkan, apabila dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain tanpa persetujuan secara resmi dan itu merugikan keuangan negara,” ungkap Zico.
Lebih lanjut, Zico menjelaskan, bahwa terkait dana TPG yang tidak dibayarkan full 3 bulan harus sesuai dengan aturan dan wewenang.
“Apabila tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Karyawan RSUD M. Yunus Banyak Pindah, Alasannya Kurang Sejahtera
Maka, itu dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001,” beber Zico.
Sementara itu, guru penerima TPG, HI (26) mengaku, tengah mempersiapkan untuk melaporkan penundaan TPG Triwulan IV sebanyak 1 bulan ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
“Iya, kita pikir dulu. Apakah akan melaporkan atau tidak,” beber HI.
Lebih lanjut, HI membernarkan, adanya informasi dari Disdik Kota Bengkulu terkait sisa TPG Triwulan IV akan diberikan pada Januari 2025 mendatang.